\ Lapor Bapak Kapolri - Maraknya Warung Aceh Di beberapa Titik Kota Pekalongan Dengan Bebas Berjualan Obat-Obatan Terlarang

Ads

Responsive Advertisement


Pekalongan-potretselebriti.Com -Sabtu 22-03-2025 Maraknya Warung Aceh di Berbagai wilayah di Kota Pekalongan dengan bebas berjualan Obat terlarang Berbagai jenis Obat-obatan seperti

Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex

secara terang-terangan Disiang bolong hingga larut malam dengan Adanya aduan dari Masyarakat

Tim Media datang ke Berbagai Lokasi Menelusuri keberadaan Warung Aceh tersebut di setiap Wilayah di Kota Pekalongan ternyata benar adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut 


Baru baru ini ditemukan sebuah warung aceh yang berkedok berjualan sembako,padahal warung tersebut menjual obat obatan terlarang jenis daftar G.warung tersebut terletak dijalan Raya Tirto,Desa pacar, Kecamatan Tirto -kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Hal ini sangat meresahkan Warga Masyarakat Kota Pekalongan Khususnya para Orang tua yang mempunyai Anak Remaja,.dengan Adanya warung Aceh Ini banyak Anak-anak Remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK yang nyaris jadi korban Obat-obatan tersebut Anehnya lagi disini Ada salah satu Warga yang keseharian,nya di panggil pak Haji ZAID yang berada di jalan Sengkuni Raya Pekalongan timur Memberi Izin untuk mendirikan Warung Aceh tersebut di Lahan miliknya.disinyalir haji Zaid tersebut mendapat atensi dari penjual obat obatan tersebut

Bahkan belum lama ini Tim Media mencoba klarifikasi terkait kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut melalui Via tlfon dengan salah satu Anggota BNN Berinisial (Wnd) yang berdinas di Pekalongan kota Beliau secara Terang-terangan dan Gamblang menjawab pertanyaan Media percuma kalau mau melaporkan kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut karena Atensi,nya tinggi ke Kapolres Polda juga Mabes,.Pungkasnya

bukan cuma itu aja ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut Ada juga dari salah satu Anggota TNI yang Berdinas di Pekalongan kota yang beck Up Warung Aceh tersebut kami Tim Media Mohon Kepada Pihak (APH) jangan Tutup Mata dengan Adanya kegiatan Penjualan Obat keras yang Beredar secara Ilegal 

Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun Penjara  Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrolsosial kesetiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak,.generasi penerus bangsa Indonesia.

Kami berharap aparat kepolisian setempat Polres Pekalongan,BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjual obat obatan yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia.

( Red LINA)

Ads

Responsive Advertisement

Ads

Responsive Advertisement

Ads

Responsive Advertisement